Indonesia – Sebanyak lima perempuan lansia di kawasan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tertangkap basah bermain judi koa atau Ceki.
Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, cocok hukum yang berlaku, kelima wanita lansia itu memang diancam 10 tahun penjara.
Hukuman penjara, kata Riski, cocok bersama dugaan tindak pidana yang tercantum di dalam Pasal 303 KUHP mengenai Perjudian. Namun, lanjut Riski, gara-gara pelaku telah berusia lanjut, pihaknya sedang memperhitungkan untuk membina yang berkaitan.
Lebih lanjut, Riski membeberkan identitas lima perempuan lansia yang diamankan berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81). Menurut dia, mereka ditangkap pada Kamis (7/4/2022) sore, kala sedang bermain judi di gazebo tempat tinggal yang terdapat di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, Riski mengatakan petugas mengamankan satu kartu cek dan Rp. 64 ribu dalam bermacam denominasi. Mulai berasal dari nilai lembaran Rp. 10.000 hingga Rp. 1.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima lansia tersebut telah mengakui perbuatannya dalam bermain judi Ceki. Alasannya, karena untuk isikan waktu luang. Taruhannya juga tidak terlalu banyak. Untuk satu kali permainan, nilai taruhan berada pada kisaran Rp. 2.000 hingga Rp. 5.000.
“Walaupun alasannya iseng, Jika namanya judi tetap saja judi,” kata Riski. Saat ini, kata Riski, polisi telah menahan lima wanita lanjut umur di sel tahanan Mapolres Lingsar.
Baca Juga : Situs Pemerintah Dibobol Judi Online, 22 Orang Ditangkap