pidana

Judi Online Dilarang dan Akan Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Praktek perjudian online amat dilarang oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang booming di Indonesia. Banyak orang yang coba peruntungan untuk menambah pendapatan melalui judi online.

Mereka cuma memiliki ponsel pintar dan duit puluhan ribu rupiah untuk mengadu nasib. Tapi lama kelamaan mereka ketagihan dan pada akhirnya bisa melakukan kejahatan

Indonesia melarang perjudian gara-gara merugikan penduduk dan melanggar norma agama. Khusus perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan perjudian bersama dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Salah satu permainan judi online yang populer adalah slot. Menurut sebagian penjudi itu terlalu simpel dan mudah dimainkan.
Untuk memainkannya, cukup tekan tombol putar pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel. Mesin lantas akan memutar dan mengacak beragam wujud icon atau gambar tersebut agar tidak diketahui secara pasti gambar apa yang dapat muncul.

Jika mesin berhenti berputar ada delapan gambar yang sama dan membentuk pola spesifik secara otomatis menang.

Baca Juga: Bandar Judi Kasino di Las Vegas Memberikan Bonus kepada 5.000 Karyawannya…