ditangkap

DJ Wanita Ditangkap Akibat Promosikan Judi Online di Palembang

Disc Jokey (DJ) wanita Palembang berinisial SA dengan sebutan lain YR ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Palembang. Penangkapan DJ SA terkait bersama dengan promosi judi online melalui fanpage Facebook.

DJ tersebut mengajak para penggemarnya untuk lakukan deposit di sebuah situs judi online. Bahkan DJ SA dijemput petugas kala lakukan live streaming.

“Sejauh ini tersangka telah kami amankan. Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman persoalan tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (11/8/2021).

Tersangka SA promosikan situs online melalui halaman pengagum. Situs tersebut menawarkan beragam model judi dan togel, kasino, hingga slot.

“Dari penyelidikan, ternyata informasi itu real. Kemudian anggota berhasil mendapatkan lokasi keberadaan tersangka dan segera ditangkap. Followers akunnya meraih 286.000 orang,” jelasnya.

2. Berita sedang selidiki kemungkinan tersangka lainnya

DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Judi Online. Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

SA mengaku mendapatkan duwit sesudah mempromosikan website judi online. Setiap bulan, dia bisa mengantongi hingga Rp. 15 juta. Berita tetap berupaya melacak tahu siapa bandar judi di balik sistem perjudian online.

“Pengikutnya kerap diajak berjudi. Mungkin ada tersangka lain di dalam kasus ini,” jelasnya.
Beberapa barang bukti seperti kwitansi transfer, buku tabungan, dan handphone tersangka diamankan di lokasi penangkapan.

3. Sudah tiga bulan mempromosikan judi online

DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Promosi Judi Joker123 Online

Dari pengakuan tersangka, ia mendapat duwit berasal dari memasarkan judi online melalui streaming. Ia juga sering terima uang berasal dari Rp. 7 sampai Rp. 15 juta sejak Agustus lalu.

“Uang itu langsung ditransfer ke rekening saya, jadi kita tidak dulu berjumpa dengan orang yang tawarkannya,” jelasnya.

4. Diancam bersama dengan 5 tahun penjara

DJ Wanita Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Perjudian Online Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam satu streaming langsung, akun halaman pecinta SA menarik 500 hingga 1.000 tampilan. Dia sering nampak di acara musik live.

“Saya tidak tahu berapa yang mendaftar, dikarenakan saya hanya diminta untuk promosi saja,” jelasnya. Atas perbuatannya, SR diancam akan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). bersama ancaman penjara selama 5 tahun.

Bandar Judi Online Tegal Ditangkap Berita…

5 Nenek Ditangkap Berita Ketika Main Judi, Ngaku Mengisi Waktu Luang

Indonesia – Sebanyak lima perempuan lansia di kawasan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tertangkap basah bermain judi koa atau Ceki.

Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, cocok hukum yang berlaku, kelima wanita lansia itu memang diancam 10 tahun penjara.

Hukuman penjara, kata Riski, cocok bersama dugaan tindak pidana yang tercantum di dalam Pasal 303 KUHP mengenai Perjudian. Namun, lanjut Riski, gara-gara pelaku telah berusia lanjut, pihaknya sedang memperhitungkan untuk membina yang berkaitan.

Lebih lanjut, Riski membeberkan identitas lima perempuan lansia yang diamankan berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81). Menurut dia, mereka ditangkap pada Kamis (7/4/2022) sore, kala sedang bermain judi di gazebo tempat tinggal yang terdapat di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, Riski mengatakan petugas mengamankan satu kartu cek dan Rp. 64 ribu dalam bermacam denominasi. Mulai berasal dari nilai lembaran Rp. 10.000 hingga Rp. 1.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima lansia tersebut telah mengakui perbuatannya dalam bermain judi Ceki. Alasannya, karena untuk isikan waktu luang. Taruhannya juga tidak terlalu banyak. Untuk satu kali permainan, nilai taruhan berada pada kisaran Rp. 2.000 hingga Rp. 5.000.

“Walaupun alasannya iseng, Jika namanya judi tetap saja judi,” kata Riski. Saat ini, kata Riski, polisi telah menahan lima wanita lanjut umur di sel tahanan Mapolres Lingsar.

Baca Juga : Situs Pemerintah Dibobol Judi Online, 22 Orang Ditangkap…